Berita

Ketua DPRD Maluku, Benhur eorge Watubun/Ist

Nusantara

JMSI dan AJI Kecam Tindakan Ketua DPRD Maluku yang Ancam Wartawan

KAMIS, 11 MEI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) Maluku memberikan dukungannya kepada Media Rakyat Maluku, terkait tindakan reaktif Ketua DPRD Maluku Benhur eorge Watubun kepada wartawan media tersebut.

Ketua JMSI Maluku Ongki Anakoda mengatakan, tidak sepantasnyanya seorang ketua DPRD bersikap seperti itu terlebih di hadapan umum

"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Maluku. Dia, perwakilan dari rakyat, seharusnya dia menjaga sikapnya di ruang publik. jangan malah mengancam," kata Ongki, Kamis (11/5).


Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur itu menegaskan, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers, apalagi itu dilakukan oleh seorang Ketua DPRD.

Ongki menjelaskan, ketika melakukan ancaman itu, pelaku tak hanya menciderai kemerdekaan pers yang salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan jelas bertentangan dengan UU  No 40/1999 tentang Pers.

Ancaman terhadap jurnalis Harian Rakyat Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon Kahairiyah Fitri.

Menurut Kahairiyah Fitri, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

"Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers No 40/1999, di situ semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya," katanya.

Kahairiyah Fitri menegaskan, supremasi hukum, sebagaimana  tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers.  Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.

Dia menambahkan, seseorang  jika  merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999.

“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun diduga mengancam jurnalis Harian Rakyat Maluku untuk tidak melakukan aktivitas liputan di   DPRD Provinsi Maluku. Ancaman itu ia tujukan kepada Silmi, wartawati Harian Rakyat Maluku tanpa alasan yang jelas, saat melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis 11 Mei.

"Nama Silmi itu, jangan pernah datang liput di DPRD Maluku," ancam Benhur,  seperti ditirukan Silmi. Silmi ikut mendengar ancaman itu karena berada tak jauh dari Benhur dengan beberapa wartawan di dalam ruang pendaftaran Bacaleg.

Selain menyampaikan ancaman itu didepan banyak wartawan, Benhur yang baru saja menggantikan posisi Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku juga menemui  Silmi setelah dia mengetahui Silmi juga berada di gedung itu.  

Secara langsung kepada Silmi, Benhur  mengeluarkan kecaman terkait kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.

"Ingat ee, putus kerjasama Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke Pimpinanmu ya," kata Benhur seperti dikutip Silmi.

Terkait ancaman tersebut, Silmi mengaku, sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu disampaikan di hadapan banyak orang. "Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya," ungkap Silmi.

Pemimpin  Redaksi  Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra menyayangkan sikap arogan yang diperlihatkan Benhur Watubun kepada wartawannya. Apalagi, tanpa penjelasan, pemberitaan apa yang menjadi pemicu atau merugikan dirinya atau lembaga DPRD.

“Kalau terkait pemberitaan, harusnya yang bersangkutan  melakukan klarifikasi, koreksi atau hak jawab. Karena kita tidak pernah menutup ruang bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan mereka,” tegasnya.

Untuk itu, Syaikhan yang juga Direktur Harian Rakyat Maluku ini mempertanyakan kepada Benhur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku itu, pemberitaan apa yang dianggap merugikan dirinya, kinerjanya di DPRD atau lembaga DPRD, sehingga dia melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik di lembaga legislatif itu?

“Persoalan berita apa sampai  Benhur mengancam wartawan kami. Jika itu soal pemberitaan terkait dengan kinerjanya  DPRD atau terkait lembaga DPRD, maka harus disampaikan, dan kami membuka  ruang klarfikasi atau hak jawab," tagas Syaikhan.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun yang dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan secara detail. Kepada wartawan Rakyat Maluku, dia hanya menyebut tidak memarahi wartawan yang dimaksud. “Beta seng marah dia,” ucap Benhur singkat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya