Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Membangun Masyarakat Pemilu

OLEH: BAKHRUL AMAL*
KAMIS, 11 MEI 2023 | 18:44 WIB

PEMILIHAN Umum sering dinilai sebagai pesta demokrasi. Selaiknya sebuah pesta maka mesti ada yang merayakan dan ada hal yang dirayakan.

Jika kita menilik sejarah maka pesta di dalam konteks Pemilu artinya dirayakan oleh seluruh masyarakat. Tidak hanya kalangan elite, kalangan pesohor, kalangan cerdik pandai, tetapi oleh semua warga negara tanpa tapi dan terkecuali. Itulah maksud daripada kata "umum" yang disandingkan dengan kata "pemilihan".

Masih berdasarkan sejarah, hal yang dirayakan oleh masyarakat melalui Pemilu adalah perayaan atas kemerdekaannya untuk turut terlibat dalam menentukan arah Pemerintahan. Sekecil-kecilnya, menurut Francis Fukuyama, merdeka untuk terlibat memilih pemimpin secara langsung (one man one vote) dari tiap tingkatan mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.


Hal itu patut dirayakan karena kita ketahui bersama pada periode sebelum demokrasi, model kekuasaan itu cenderung monarki dan terkadang otokrasi. Dimana negara dipimpin oleh satu atau sekelompok orang dengan kekuatan yang absolut. Model peralihan kekuasaannya pun dilakukan dengan cara sesuka hati. Kini, setelah lahirnya era demokrasi, hal itu (model otokrasi dan monarki) resmi berakhir. Kekuasaan kini berada pada rakyat dan pemimpin tertingginya adalah hukum.

Menjaga Nuansa Perayaan

Pada proses perayaan demokrasi tentunya banyak hal yang perlu dicermati oleh masyarakat. Itu dilakukan agar nantinya perayaan tersebut tidak ditunggangi oleh mereka yang justru berupaya merusak alasan dilakukannya perayaan itu sendiri. Sebab itu terjadi di beberapa negara dan tercatat dengan amat baik dalam buku “Bagaimana Demokrasi Mati” yang ditulis oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Kita bisa mengambil contoh bagaimana Hitler dulu terpilih secara demokratis. Tetapi tindak tanduknya kemudian justru menghancurkan demokrasi. Membawa narasi warga kelas satu dan warga kelas bawahnya berdasarkan sentimen kesukuaan yang akhirnya menghancurkan hampir setengah Eropa.

Di era modern kita juga dapat mencermati Donal Trump. Mantan Presiden Amerika Serikat yang terkenal nyentrik itu pun serupa dengan gaya Hitler. Dia membawa gagasan yang membuka jarak bagi kulit putih dan kulit hitam. Dia juga memperlebar rasa ketidaksukaan orang asli Amerika terhadap imigran. Akhirnya prinsip kesetaraan yang menjadi ruh utama demokrasi hanyalah sebuah angan-angan.

Merawat Pemilu

Agar hal tersebut tidak terjadi maka penting bagi masyarakat untuk tidak sekedar menjadi pemilih biasa tetapi pemilih yang turut memantau dan mengawasi jalannya Pemilu. Setidaknya, menurut penulis, ada dua hal yang perlu dipantau dan diawasi oleh masyarakat dalam hajat besar demokrasi nanti.

Pertama adalah calon/pasangan calon dan tim suksesnya yang turut terlibat sebagai kontestasi Pemilu. Mereka perlu dipantau dan diawasi tidak hanya dari sisi track record tetapi dari sisi cara-cara yang mereka lakukan untuk memperoleh kemenangan.

Untuk persoalan track record, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif mencari informasi, baik melalui internet maupun media cetak, tentang Calon Legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden yang hendak dipilih. Langkah pertama ini perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan literasi digital dan literasi politik.

Selanjutnya adalah memantau dan mengawasi cara-cara yang dipergunakan oleh calon tersebut dalam rangka memenangkan kontestasi. Untuk memantau dan mengawasi hal tadi maka diperlukan kecakapan di dalam literasi hukum.

Sebagai informasi terdapat beberapa hal yang dinilai oleh hukum dilarang dilakukan oleh kontestan dalam masa kampanye nanti; yakni larangan melakukan kampanye negatif, larangan politik uang, larangan berpolitik di ruang ibadah dan juga kampus, larangan untuk memanipulasi suara baik dengan cara mencoblos dua kali maupun dengan intimidasi, dan lain sebagainya.

Jika kemudian masyarakat, dalam proses pemantauan dan pengawasannya, menemukan hal yang dilarang tadi, maka sebagai "pengawal pesta" maka hal yang harus dilakukan adalah segera melaporkan temuannya kepada petugas yang berwenang.

Kedua, pihak yang tidak kalah penting untuk diawasi dan dipantau, adalah penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu ini memiliki prinsip harus bertindak netral dan tidak memihak. Tugas dan tanggung jawab mereka adalah memastikan bahwa Pemilu ini berjalan sebagaimana amanat undang-undang. Yang dengan begitu maka diharapkan Pemilu mampu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Jika ditemukan fakta adanya Penyelenggara Pemilu yang bersikap tidak netral atau independen (berdiri sendiri) dan tidak imparsial (mendengarkan semua pihak yang menjadi aktor Pemilu), maka masyarakat dapat melaporkan temuan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu nantinya bisa memberikan dampak yang memunculkan sanksi administratif maupun sanksi hukum kepada pelakunya.

Penutup

Kesadaran masyarakat tentang hal-hal yang telah diuraikan tadi amatlah penting untuk ditumbukan. Karena di era modern saat ini masyarakat tidak hanya dikenal sekedar sebagai makhluk ekonomi, makhluk sosial, tetapi juga makhluk Pemilu.

Oleh sebab itu maka masyarakat harus memahami esensi dan tujuan dari Pemilu itu tidak sebatas pesta atau hura-hura yang nihil makna. Tetapi Pemilu itu harus dimaknai sebagai pesta yang dirayakan oleh karena dan dengan tujuan demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya