Berita

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Net

Hukum

Soal LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

RABU, 10 MEI 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait dengan itu sejauh ini memang informasinya belum ada, belum terjadwal. Tetapi kan peluang-peluang itu ke sana, terkait dengan beberapa wajib lapor dari LHKPN," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (10/5).

Karena kata Ali, wajib lapor telah berakhir waktu pelaporan harga kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022. Sehingga, berikutnya KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh LHKPN wajib lapor yang telah masuk ke KPK.


Ali Fikri menjelaskan pihaknya makan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Arinal, jika memang setelah ada kejanggalan dari data LHKPN. Misalnya dari data yang dilaporkan, tidak sesuai dengan profilnya.

"Pasti kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dan ini kami lakukan, kami tegaskan bukan karena viralnya ya, tetapi kemudian tentu dari hasil pemeriksaan tim verifikasi LHKPN," pungkas Ali.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN KPK, Gubernur Lampung Arinal terakhir melaporkan LHKPN periode 2021. Sementara untuk LHKPN belum muncul di website KPK.

Pada LHKPN 2021, Arinal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.600.702.572 (Rp 22,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN 2020 yang sebesar Rp 20.214.917.699 (Rp 20,2 miliar).

Selanjutnya pada LHKPN 2019, Arinal mempunyai harta sebesar Rp 18.097.215.348 (Rp 18 miliar). Dan pada saat menjadi calon Gubernur Lampung pada 5 Januari 2018, Arinal tercatat mempunyai harta sebesar Rp 12.893.312.248 (Rp 12,8 miliar).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya