Berita

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Net

Hukum

Soal LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

RABU, 10 MEI 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait dengan itu sejauh ini memang informasinya belum ada, belum terjadwal. Tetapi kan peluang-peluang itu ke sana, terkait dengan beberapa wajib lapor dari LHKPN," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (10/5).

Karena kata Ali, wajib lapor telah berakhir waktu pelaporan harga kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022. Sehingga, berikutnya KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh LHKPN wajib lapor yang telah masuk ke KPK.


Ali Fikri menjelaskan pihaknya makan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Arinal, jika memang setelah ada kejanggalan dari data LHKPN. Misalnya dari data yang dilaporkan, tidak sesuai dengan profilnya.

"Pasti kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dan ini kami lakukan, kami tegaskan bukan karena viralnya ya, tetapi kemudian tentu dari hasil pemeriksaan tim verifikasi LHKPN," pungkas Ali.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN KPK, Gubernur Lampung Arinal terakhir melaporkan LHKPN periode 2021. Sementara untuk LHKPN belum muncul di website KPK.

Pada LHKPN 2021, Arinal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.600.702.572 (Rp 22,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN 2020 yang sebesar Rp 20.214.917.699 (Rp 20,2 miliar).

Selanjutnya pada LHKPN 2019, Arinal mempunyai harta sebesar Rp 18.097.215.348 (Rp 18 miliar). Dan pada saat menjadi calon Gubernur Lampung pada 5 Januari 2018, Arinal tercatat mempunyai harta sebesar Rp 12.893.312.248 (Rp 12,8 miliar).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya