Berita

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Net

Hukum

Soal LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

RABU, 10 MEI 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait dengan itu sejauh ini memang informasinya belum ada, belum terjadwal. Tetapi kan peluang-peluang itu ke sana, terkait dengan beberapa wajib lapor dari LHKPN," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (10/5).

Karena kata Ali, wajib lapor telah berakhir waktu pelaporan harga kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022. Sehingga, berikutnya KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh LHKPN wajib lapor yang telah masuk ke KPK.


Ali Fikri menjelaskan pihaknya makan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Arinal, jika memang setelah ada kejanggalan dari data LHKPN. Misalnya dari data yang dilaporkan, tidak sesuai dengan profilnya.

"Pasti kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dan ini kami lakukan, kami tegaskan bukan karena viralnya ya, tetapi kemudian tentu dari hasil pemeriksaan tim verifikasi LHKPN," pungkas Ali.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN KPK, Gubernur Lampung Arinal terakhir melaporkan LHKPN periode 2021. Sementara untuk LHKPN belum muncul di website KPK.

Pada LHKPN 2021, Arinal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.600.702.572 (Rp 22,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN 2020 yang sebesar Rp 20.214.917.699 (Rp 20,2 miliar).

Selanjutnya pada LHKPN 2019, Arinal mempunyai harta sebesar Rp 18.097.215.348 (Rp 18 miliar). Dan pada saat menjadi calon Gubernur Lampung pada 5 Januari 2018, Arinal tercatat mempunyai harta sebesar Rp 12.893.312.248 (Rp 12,8 miliar).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya