Berita

Rafael Alun Trisambodo (baju oranye)/RMOL

Hukum

Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang!

RABU, 10 MEI 2023 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai tersangka. Kali ini sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan dari penerimaan berbagai gratifikasi proses pengurusan perpajakan oleh Rafael, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang tertaut dengan dugaan TPPU.

"Atas dasar itu KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka, kali ini tersangka dugaan TPPU," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).


Dia juga menjelaskan, pengumpulan alat bukti telah dilakukan, di antaranya menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkas Ali.

KPK secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK, Senin (3/4). Dalam perkaranya, saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, Rafael memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dengan jabatannya itu, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha, diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME), bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pengguna jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Dalam penyidikan, KPK mengamankan berbagai alat bukti di rumah Rafael, Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Diamankan juga uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya