Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Terima Surpres, Anggota Komisi III DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Secara Teliti

RABU, 10 MEI 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima pihak DPR RI pada Kamis lalu (4/5) menjadi awal yang baik atas upaya pembahasan aturan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti.
 
"Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi di Jakarta, Selasa (9/5).
 

 
Pihak Komisi III akan mempelajari dengan saksama, karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
 
Pun mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
 
"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak, karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," ujarnya.
   
"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," imbuhnya.
 
Pada Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyebut Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
 
"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej, mengaku draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
 
"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, pada Selasa (2/5).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya