Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Diusulkan Bisa Lebih Banyak Ditempatkan di Institusi Sipil

SELASA, 09 MEI 2023 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di institusi sipil atau kementerian/lembaga. Hal ini, sejalan dengan proses pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat sedang dilakukan pembahasan internal terkait perubahan UU TNI. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.

"Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI," kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).


Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga.

Sementara, dalam usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.

Landasan dari usulan TNI tersebut, disampaikan Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.

"Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," katanya.

Ditambahkan Julius, memang saat ini ada beberapa pos instansi sipil yang mungkin ditempatkan prajurit aktif TNI, jika merujuk Pasal 47 Ayat 2 itu.

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya