Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan kliennya/RMOL

Politik

Berkaca Kasus Stefanus Roy Rening, KPK Minta Profesi Advokat Tidak Merintangi Penyidikan

SELASA, 09 MEI 2023 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum atau pengacara dalam menjalankan tugasnya diharapkan tidak merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilakukan oleh pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron secara resmi mengumumkan bahwa Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

"Menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).


Ghufron mengatakan, KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan berlandaskan dan berdasarkan aturan hukum. Sehingga, seorang penasehat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya.

"Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Ghufron.

Dalam kesempatan ini, kata Ghufron, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi.

"Karena masyarakat pastinya menyadari, korupsi secara nyata telah mengganggu jalanannya pembangunan dan menghambat majunya kesejahteraan masyarakat," terang Ghufron.

Ghufron menjelaskan, terdapat tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud, padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik.

Sehingga, sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," pungkas Ghufron.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya