Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menjelaskan kasus perintangan penyidikan oleh Stefanus Roy Rening/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Ini Perbuatan Stefanus Roy Rening pada Kasus Lukas Enembe

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening (SRR) selaku pengacara Lukas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Roy merupakan pengacara atau advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peradilan Umum, Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.

"SRR kenal dengan LE dan perkenalan tersebut dimulai sekitar tahun 2006 di saat LE maju dalam Pilkada Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).


Selanjutnya kata Ghufron, Lukas menunjukkan Roy sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut kata Ghufron, diduga tersangka Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Perbuatan itu, menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidikan.

Roy patut diduga membuat mereka tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud, padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Testimoni tidak benar itu untuk untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Ghufron.

Di samping itu kata Ghufron, tindakan Roy dimaksud, mengakibatkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan menjadi terhambat.

Akibat perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya