Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menjelaskan kasus perintangan penyidikan oleh Stefanus Roy Rening/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Ini Perbuatan Stefanus Roy Rening pada Kasus Lukas Enembe

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening (SRR) selaku pengacara Lukas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Roy merupakan pengacara atau advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peradilan Umum, Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.

"SRR kenal dengan LE dan perkenalan tersebut dimulai sekitar tahun 2006 di saat LE maju dalam Pilkada Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).

Selanjutnya kata Ghufron, Lukas menunjukkan Roy sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut kata Ghufron, diduga tersangka Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Perbuatan itu, menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidikan.

Roy patut diduga membuat mereka tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud, padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Testimoni tidak benar itu untuk untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Ghufron.

Di samping itu kata Ghufron, tindakan Roy dimaksud, mengakibatkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan menjadi terhambat.

Akibat perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya