Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tersangka Suap, 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK

SENIN, 08 MEI 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/5).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (8/5).

Enam tersangka yang dipanggil adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI). Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.


Sementara itu, KPK telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Para tersangka yang dimaksud, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Meski begitu, KPK baru menahan 10 orang tersangka pada Selasa (10/1), yakni Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali.

Pada perkara itu, untuk mendapat persetujuan pengesahan RAPBD, diduga tersangka Syopian dkk meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana Rp 2,3 miliar.

Dari uang itu, masing-masing anggota DPRD Jambi tersebut menerima uang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan untuk tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya