Berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh/Ist

Hukum

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, Senin (8/5) hari ini.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, KPK mengapresiasi Kadinkes Lampung, Reihana, yang telah hadir secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Senin siang (8/5).


Selain itu, sambung dia, KPK juga menjadwalkan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Bupati Bolmut, Depri Pontoh, sesuai agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah dijadwalkan.

"Yang bersangkutan (Depri Pontoh) telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipi.

Pada undangan yang dikirim kepada keduanya, kata Ipi, KPK meminta, demi kelancaran klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen utang atau piutang dan lainnya.

"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," jelas Ipi.

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," pungkas Ipi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya