Berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh/Ist

Hukum

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, Senin (8/5) hari ini.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, KPK mengapresiasi Kadinkes Lampung, Reihana, yang telah hadir secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Senin siang (8/5).


Selain itu, sambung dia, KPK juga menjadwalkan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Bupati Bolmut, Depri Pontoh, sesuai agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah dijadwalkan.

"Yang bersangkutan (Depri Pontoh) telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipi.

Pada undangan yang dikirim kepada keduanya, kata Ipi, KPK meminta, demi kelancaran klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen utang atau piutang dan lainnya.

"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," jelas Ipi.

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," pungkas Ipi.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya