Berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh/Ist

Hukum

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, Senin (8/5) hari ini.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, KPK mengapresiasi Kadinkes Lampung, Reihana, yang telah hadir secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Senin siang (8/5).


Selain itu, sambung dia, KPK juga menjadwalkan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Bupati Bolmut, Depri Pontoh, sesuai agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah dijadwalkan.

"Yang bersangkutan (Depri Pontoh) telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipi.

Pada undangan yang dikirim kepada keduanya, kata Ipi, KPK meminta, demi kelancaran klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen utang atau piutang dan lainnya.

"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," jelas Ipi.

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," pungkas Ipi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya