Berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh/Ist

Hukum

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, Senin (8/5) hari ini.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, KPK mengapresiasi Kadinkes Lampung, Reihana, yang telah hadir secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Senin siang (8/5).

Selain itu, sambung dia, KPK juga menjadwalkan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Bupati Bolmut, Depri Pontoh, sesuai agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah dijadwalkan.

"Yang bersangkutan (Depri Pontoh) telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipi.

Pada undangan yang dikirim kepada keduanya, kata Ipi, KPK meminta, demi kelancaran klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen utang atau piutang dan lainnya.

"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," jelas Ipi.

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," pungkas Ipi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya