Berita

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net

Politik

Kritik Aturan Keterwakilan Perempuan, Wakil Ketua MPR RI Dorong Revisi PKPU Pencalegan

MINGGU, 07 MEI 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan sebesar 30 persen, khususnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023, juga dikritik Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Menurutnya, aturan pembilangan ke bawah berpotensi menghasilkan jumlah caleg perempuan di bawah 30 persen, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," ujar Lestari Moerdijat.


Politisi Partai Nasdem ini menguraikan, aturan teknis KPU mengenai hitung-hitungan pelaksanaan afirmasi perempuan di parlemen, tertuang pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu juga berpendapat, aturan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU 10/2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan," demikian sosok yang kerap disapa Ririe ini menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya