Berita

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net

Politik

Kritik Aturan Keterwakilan Perempuan, Wakil Ketua MPR RI Dorong Revisi PKPU Pencalegan

MINGGU, 07 MEI 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan sebesar 30 persen, khususnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023, juga dikritik Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Menurutnya, aturan pembilangan ke bawah berpotensi menghasilkan jumlah caleg perempuan di bawah 30 persen, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," ujar Lestari Moerdijat.

Politisi Partai Nasdem ini menguraikan, aturan teknis KPU mengenai hitung-hitungan pelaksanaan afirmasi perempuan di parlemen, tertuang pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu juga berpendapat, aturan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU 10/2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan," demikian sosok yang kerap disapa Ririe ini menambahkan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya