Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Koordinasi Dengan PPATK dan Bank, Usut Mutasi Rekening Mustofa yang Capai 800 Juta

KAMIS, 04 MEI 2023 | 22:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebab, diduga ada transaksi keuangan atau mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta sejak 2021.

"Tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Kamis (4/5).

Di mana dalam Pasal 40 UU 10/1998 berisi aturan yang meminta bank untuk wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.


Kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44, mulai dari kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, sampai dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Untuk itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan terhadap rekening Mustofa. Hasilnya, ditemukan mutasi transaksi debit/kredit alias perputara uang bernilai total ratusan juta rupiah pada rekening Mustopa.

Humas PPTAK M. Natsir Kongah mengatakan temuan transaksi itu diperoleh berdasarkan data transaksi sejak 2021.

“Perputaran dana yang ada di beliau mencapai Rp 800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dengan temuan ini, kata Nasir, PPATK bakal melakukan pendalaman guna memastikan keabsahan apakah aliran uang tersebut legal atau ilegal.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya