Berita

Penggerebekan tempat persembunyian anggota KKB di Yahukimo/Humas Polda Papua

Presisi

Polisi Gerebek Tempat Persembunyian KKB di Yahukimo, 9 Orang Diamankan

KAMIS, 04 MEI 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2023 menggerebek salah satu rumah tempat persembunyian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Kamis dinihari (4/5) sekitar pukul 03.00 WIT.

Rumah tersebut berada di Jalan Paradiso Belakang Kompleks Anggruk, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut ada 9 orang yang berhasil diamankan.


"Dari hasil penggeledahan di lokasi, personel berhasil mengamankan sembilan orang dengan inisial SL, NM, JS, ES, HS, LS, LS, GS, SS beserta barang bukti (BB) lainnya," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).

Selain 9 orang terduga KKB, polisi juga mengamankan sejumlah berkas dokumen pribadi, barang bawaan seperti tas, alat elektronik, senjata tajam berupa anak panah, kapak, parang, pisau, gunting, senapan angin dan perkakas, serta 1 pucuk senjata rakitan.

Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto menambahkan, saat ini 9 orang beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Selama penggerebekan aktivitas di sekitar lokasi terpantau sunyi, namun tetap kondusif,” ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tempat persembunyian KKB.

"Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota di lapangan. Kami optimistis upaya penegakan hukum maksimal terhadap KKB dilakukan untuk menghentikan kejahatan keji yang dilakukan KKB hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolda.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya