Berita

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani/RMOLAceh

Hukum

KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Dicecar Soal Uang Dinas di Pemprov Aceh

KAMIS, 04 MEI 2023 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani dan sembilan orang lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya pengumpulan uang dari beberapa Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk keperluan Irwandi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 16 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 10 orang yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Rabu (3/5) bertempat di Polda Aceh, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5).


Sepuluh saksi yang telah diperiksa, yaitu Darwati A. Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga selaku anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS pada Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang; Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan tersangka IA yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," kata Ali.

Sementara itu, enam orang yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; dan Dewi Meuthia selaku wiraswasta.

"Para saksi tidak hadir dan KPK ingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya