Rafael Alun Trisambodo saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu/RMOL
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), ternyata menyamarkan sejumlah item transaksi jual beli rumah.
Fakta itu terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak, Selasa (2/5).
"Penyidik telah selesai memeriksa saksi Hirawati (swasta)" kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).
Menurutnya, saksi Hirawati dicecar tim penyidik soal dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan tersangka Rafael dengan memanipulasi beberapa item transaksi.
"Ada dua saksi tidak hadir, Jennawati (swasta) dan Thio Ida (swasta). Mereka kami ingatkan agar kooperatif dan hadir pada jadwal berikutnya," pungkas Ali.
KPK resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Senin (3/4). Dalam perkaranya, saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005, Rafael memiliki kewenangan meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tak sesuai ketentuan.
Pada 2011 Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dengan jabatannya itu, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Dia diduga memiliki beberapa usaha, diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pengguna jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki masalah, khususnya kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak, Rafael merekomendasikan PT AME.
Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan aliran dana gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS, melalui PT AME.
KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat itu ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar, tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.