Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Parpol Harus Unggah Data Bacaleg di Silon Sebelum Diajukan ke KPU

SELASA, 02 MEI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses unggah data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), harus diselesaikan partai politik (Parpol) sebelum mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari kedua masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Selasa(2/5).

“Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI, terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon,” ujar Idham.


Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, apabila semua dokumen persyaratan yang dipersyaratkan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka parpol segera men-submit formulir pengajuan daftar calon.

“Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini memastikan, dalam tahapan pencalegan kali ini dimaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

“Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Ini sebagai bentuk pelayanan kami,” ucapnya.

“Dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya khusus dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya