Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Parpol Harus Unggah Data Bacaleg di Silon Sebelum Diajukan ke KPU

SELASA, 02 MEI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses unggah data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), harus diselesaikan partai politik (Parpol) sebelum mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari kedua masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Selasa(2/5).

“Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI, terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon,” ujar Idham.


Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, apabila semua dokumen persyaratan yang dipersyaratkan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka parpol segera men-submit formulir pengajuan daftar calon.

“Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini memastikan, dalam tahapan pencalegan kali ini dimaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

“Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Ini sebagai bentuk pelayanan kami,” ucapnya.

“Dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya khusus dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya