Berita

Menteri Luar Negeri sementara Taliban, Mawlawi Amir Khan Muttaqi/Net

Dunia

Dapat Dispensasi Sanksi dari PBB, Menlu Taliban akan Berkunjung ke Pakistan

SELASA, 02 MEI 2023 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pejabat Taliban akan melakukan perjalanannya ke Pakistan untuk bertemu dengan mitranya dari Islamabad dan Beijing, setelah mendapatkan dispensasi sanksi dari komite Dewan Keamanan PBB.

Berdasarkan laporan yang dimuat Al Jazeera pada Selasa (2/5), DK PBB telah mengizinkan menteri luar negeri sementara Taliban, Mawlawi Amir Khan Muttaqi untuk melakukan perjalanan ke Islamabad pada pekan depan, atas permintaan langsung dari misi PBB Pakistan.

Sejak Taliban mengambil alih Afghanistan, Muttaqi telah lama dikenai sanksi oleh DK PBB dengan melarang perjalanannya ke luar negeri, pembekuan aset, serta embargo senjata.


"Namun sepucuk surat dikirim kepada 15 anggota komite sanksi DK PBB, yang meminta pengecualian bagi Muttaqi untuk melakukan perjalanan antara 6-9 Mei untuk pertemuan dengan menteri luar negeri Pakistan dan China,” tulis WKZO dalam laporannya.

Perjalanan pejabat sementara Afghanistan itu sendiri dikabarkan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Pakistan.

Tidak disebutkan apa yang akan menjadi pembahasan antara ketiga negara itu, akan tetapi pejabat China dan Pakistan pernah mengatakan akan membawa Afghanistan ke dalam proyek infrastruktur Koridor Ekonomi China-Pakistan (CPEC) bernilai miliaran dolar, yang merupakan bagian dari Belt and Road Initiative (BRI).

Letak negara yang strategis itu telah lama digunakan sebagai jalur transit antara Asia Selatan dan Tengah, serta memiliki banyak sumber daya mineral bernilai miliaran dolar yang belum dimanfaatkan, sehingga banyak menarik perhatian negara asing yang ingin memiliki kerja sama dengan Taliban, meskipun pemerintahan negara itu belum mendapat pengakuan internasional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya