Berita

Situasi di Sudan ketika tentara dan paramiliter RSF bertempur sejak 15 April/Net

Dunia

Tentara dan Paramiliter Sudan Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama 72 Jam

SENIN, 01 MEI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gencatan senjata di Sudan kembali diperpanjang selama 72 jam atau tiga hari. Pihak tentara dan paramiliter Rapid Support Force (RSF) dilaporkan telah menyetujui perpanjangan gencatan senjata tersebut.

Perjanjian gencatan senjata resmi berakhir pada Minggu (30/4) tengah malam, dan akan diperpanjang lagi selama 72 jam di tengah konflik berdarah yang sudah terjadi selama tiga pekan terakhir.

RSF menyebut perpanjangan gencatan senjata merupakan tanggapan atas seruan internasional, regional, dan lokal. Sementara pihak tentara berharap RSF yang disebut sebagai "pemberontak" dapat mematuhi kesepakatan tersebut.


Sejak pertempuran pecah pada 15 April, Reuters mencatat, ratusan orang meninggal dan ribuan lainnya terluka. Terlebih bentrokan banyak terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk.

Ibukota Khartoum telah menjadi zona pertempuran utama. Pada Sabtu (29/4), tentara mengatakan telah mengerahkan Polisi Cadangan Pusat. Polisi Sudan mengatakan bahwa pasukan telah dikerahkan untuk melindungi pasar dan properti yang menjadi sasaran penjarahan.

Sementara RSF memperingatkan agar polisi tidak terlibat dalam pertempuran.

Pertempuran di Khartoum sejauh ini telah membuat pasukan RSF menyebar ke seluruh kota saat tentara mencoba untuk menargetkan mereka sebagian besar dengan menggunakan serangan udara dari pesawat tak berawak dan jet tempur.

Konflik tersebut telah membuat puluhan ribu orang melarikan diri melintasi perbatasan Sudan. Sedangkan negara-negara berlomba mengevakuasi warganya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya