Berita

Situasi di Sudan ketika tentara dan paramiliter RSF bertempur sejak 15 April/Net

Dunia

Tentara dan Paramiliter Sudan Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama 72 Jam

SENIN, 01 MEI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gencatan senjata di Sudan kembali diperpanjang selama 72 jam atau tiga hari. Pihak tentara dan paramiliter Rapid Support Force (RSF) dilaporkan telah menyetujui perpanjangan gencatan senjata tersebut.

Perjanjian gencatan senjata resmi berakhir pada Minggu (30/4) tengah malam, dan akan diperpanjang lagi selama 72 jam di tengah konflik berdarah yang sudah terjadi selama tiga pekan terakhir.

RSF menyebut perpanjangan gencatan senjata merupakan tanggapan atas seruan internasional, regional, dan lokal. Sementara pihak tentara berharap RSF yang disebut sebagai "pemberontak" dapat mematuhi kesepakatan tersebut.


Sejak pertempuran pecah pada 15 April, Reuters mencatat, ratusan orang meninggal dan ribuan lainnya terluka. Terlebih bentrokan banyak terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk.

Ibukota Khartoum telah menjadi zona pertempuran utama. Pada Sabtu (29/4), tentara mengatakan telah mengerahkan Polisi Cadangan Pusat. Polisi Sudan mengatakan bahwa pasukan telah dikerahkan untuk melindungi pasar dan properti yang menjadi sasaran penjarahan.

Sementara RSF memperingatkan agar polisi tidak terlibat dalam pertempuran.

Pertempuran di Khartoum sejauh ini telah membuat pasukan RSF menyebar ke seluruh kota saat tentara mencoba untuk menargetkan mereka sebagian besar dengan menggunakan serangan udara dari pesawat tak berawak dan jet tempur.

Konflik tersebut telah membuat puluhan ribu orang melarikan diri melintasi perbatasan Sudan. Sedangkan negara-negara berlomba mengevakuasi warganya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya