Berita

bank bjb/Net

Bisnis

Marak Fintech Bodong, bank bjb Hadirkan Kredit Jangka Pendek

SABTU, 29 APRIL 2023 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh akses pinjaman tidak dipungkiri telah memunculkan sejumlah lembaga keuangan dengan tawaran nominal pinjaman besar.

Dari trennya, kemunculan lembaga keuangan lebih banyak didominasi oleh lembaga non-bank berupa perusahaan finansial teknologi atau fintech. Namun sayang, tidak semua fintech aman dalam pemberian kredit jangka pendek kepada nasabahnya.

Tak sedikit fintech memberi bunga yang memberatkan para nasabah. Sehingga orang-orang seringkali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.


Sadar dengan persoalan tersebut, bank bjb hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabahnya. Fasilitas pinjaman tersebut berupa bjb Kredit Jangka Pendek.

"Keuntungan yang didapatkan dari bjb Kredit Jangka Pendek ini ada dua. Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau yang disebut tenor yang pendek," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Kredit jangka pendek yakni salah satu jenis pinjaman memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek, tidak lebih dari 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Kredit Jangka Pendek ini memiliki banyak fungsi yang sering dimanfaatkan oleh para penggunanya.

Salah satunya digunakan untuk mengalirkan utangnya. Utang ini dialirkan sebagai modal usaha dagang. Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk menutupi kebutuhan harian.

Adapun media penarikan bjb Kredit Jangka Pendek ini berupa promes atau janji bayar. Promes atau janji bayar ialah suatu surat berharga yang menjadi bukti utang-piutang. Promes atau janji bayar ini perjanjian natara pihak debitur dan krediturnya.

Untuk ketentuan mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman bjb Kredit Jangka Pendek, nasabah bisa menghubungi Kantor Cabang bank bjb terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya