Berita

bank bjb/Net

Bisnis

Marak Fintech Bodong, bank bjb Hadirkan Kredit Jangka Pendek

SABTU, 29 APRIL 2023 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh akses pinjaman tidak dipungkiri telah memunculkan sejumlah lembaga keuangan dengan tawaran nominal pinjaman besar.

Dari trennya, kemunculan lembaga keuangan lebih banyak didominasi oleh lembaga non-bank berupa perusahaan finansial teknologi atau fintech. Namun sayang, tidak semua fintech aman dalam pemberian kredit jangka pendek kepada nasabahnya.

Tak sedikit fintech memberi bunga yang memberatkan para nasabah. Sehingga orang-orang seringkali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.


Sadar dengan persoalan tersebut, bank bjb hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabahnya. Fasilitas pinjaman tersebut berupa bjb Kredit Jangka Pendek.

"Keuntungan yang didapatkan dari bjb Kredit Jangka Pendek ini ada dua. Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau yang disebut tenor yang pendek," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Kredit jangka pendek yakni salah satu jenis pinjaman memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek, tidak lebih dari 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Kredit Jangka Pendek ini memiliki banyak fungsi yang sering dimanfaatkan oleh para penggunanya.

Salah satunya digunakan untuk mengalirkan utangnya. Utang ini dialirkan sebagai modal usaha dagang. Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk menutupi kebutuhan harian.

Adapun media penarikan bjb Kredit Jangka Pendek ini berupa promes atau janji bayar. Promes atau janji bayar ialah suatu surat berharga yang menjadi bukti utang-piutang. Promes atau janji bayar ini perjanjian natara pihak debitur dan krediturnya.

Untuk ketentuan mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman bjb Kredit Jangka Pendek, nasabah bisa menghubungi Kantor Cabang bank bjb terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya