Berita

bank bjb/Net

Bisnis

Marak Fintech Bodong, bank bjb Hadirkan Kredit Jangka Pendek

SABTU, 29 APRIL 2023 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh akses pinjaman tidak dipungkiri telah memunculkan sejumlah lembaga keuangan dengan tawaran nominal pinjaman besar.

Dari trennya, kemunculan lembaga keuangan lebih banyak didominasi oleh lembaga non-bank berupa perusahaan finansial teknologi atau fintech. Namun sayang, tidak semua fintech aman dalam pemberian kredit jangka pendek kepada nasabahnya.

Tak sedikit fintech memberi bunga yang memberatkan para nasabah. Sehingga orang-orang seringkali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.

Sadar dengan persoalan tersebut, bank bjb hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabahnya. Fasilitas pinjaman tersebut berupa bjb Kredit Jangka Pendek.

"Keuntungan yang didapatkan dari bjb Kredit Jangka Pendek ini ada dua. Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau yang disebut tenor yang pendek," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Kredit jangka pendek yakni salah satu jenis pinjaman memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek, tidak lebih dari 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Kredit Jangka Pendek ini memiliki banyak fungsi yang sering dimanfaatkan oleh para penggunanya.

Salah satunya digunakan untuk mengalirkan utangnya. Utang ini dialirkan sebagai modal usaha dagang. Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk menutupi kebutuhan harian.

Adapun media penarikan bjb Kredit Jangka Pendek ini berupa promes atau janji bayar. Promes atau janji bayar ialah suatu surat berharga yang menjadi bukti utang-piutang. Promes atau janji bayar ini perjanjian natara pihak debitur dan krediturnya.

Untuk ketentuan mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman bjb Kredit Jangka Pendek, nasabah bisa menghubungi Kantor Cabang bank bjb terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya