Berita

bank bjb/Net

Bisnis

Marak Fintech Bodong, bank bjb Hadirkan Kredit Jangka Pendek

SABTU, 29 APRIL 2023 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh akses pinjaman tidak dipungkiri telah memunculkan sejumlah lembaga keuangan dengan tawaran nominal pinjaman besar.

Dari trennya, kemunculan lembaga keuangan lebih banyak didominasi oleh lembaga non-bank berupa perusahaan finansial teknologi atau fintech. Namun sayang, tidak semua fintech aman dalam pemberian kredit jangka pendek kepada nasabahnya.

Tak sedikit fintech memberi bunga yang memberatkan para nasabah. Sehingga orang-orang seringkali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.


Sadar dengan persoalan tersebut, bank bjb hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabahnya. Fasilitas pinjaman tersebut berupa bjb Kredit Jangka Pendek.

"Keuntungan yang didapatkan dari bjb Kredit Jangka Pendek ini ada dua. Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau yang disebut tenor yang pendek," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Kredit jangka pendek yakni salah satu jenis pinjaman memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek, tidak lebih dari 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Kredit Jangka Pendek ini memiliki banyak fungsi yang sering dimanfaatkan oleh para penggunanya.

Salah satunya digunakan untuk mengalirkan utangnya. Utang ini dialirkan sebagai modal usaha dagang. Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk menutupi kebutuhan harian.

Adapun media penarikan bjb Kredit Jangka Pendek ini berupa promes atau janji bayar. Promes atau janji bayar ialah suatu surat berharga yang menjadi bukti utang-piutang. Promes atau janji bayar ini perjanjian natara pihak debitur dan krediturnya.

Untuk ketentuan mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman bjb Kredit Jangka Pendek, nasabah bisa menghubungi Kantor Cabang bank bjb terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya