Berita

bank bjb menghadirkan promo asuransi tanpa provisi dalam program bjb PASTI/Ist

Bisnis

Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi hingga 100%

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Promo menguntungkan terus dihadirkan bank bjb untuk para nasabah. Kali ini, ada promo bjb PASTI alias promo asuransi tanpa provisi yang bisa diikuti para debitur baru maupun eksisting.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, ruang lingkup program promo bjb PASTI mencakup fasilitas kredit baru, termasuk take over dan fasilitas kredit mengulang atau top up.

"Promo ini juga sekaligus merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dan menguntungkan bagi nasabah. Program bjb PASTI berlaku mulai dari 10 Februari 2023 hingga 30 Juni 2023," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).


bjb PASTI merupakan program promo subsidi biaya asuransi dan bebas biaya provisi yang diberlakukan untuk debitur baru maupun take over serta debitur eksisting yang melakukan realisasi produk kredit ritel bjb Kredit Guna Bhakti.

Kredit Guna Bhakti bank bjb sendiri merupakan fasilitas pinjaman untuk keperluan konsumtif multiguna yang dapat dimanfaatkan oleh para debitur berpenghasilan tetap.

Dalam promo ini, bank bjb menawarkan diskon premi asuransi hingga 100% dengan skema tertentu. Uraian ketentuan subsidi biaya asuransinya meliputi subsidi premi asuransi 50%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang.

Untuk subsidi premi asuransi 75%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang, plus 0.25%.

Terakhir, subsidi premi asuransi 100% yang nantinya suku bunga sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang plus 0.5%.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor layanan bank bjb terdekat. Adapun untuk syarat dan ketentuan program bjb Kredit Guna Bhakti, nasabah dapat mengakses informasi selengkapnya di website bank bjb.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya