Berita

bank bjb menghadirkan promo asuransi tanpa provisi dalam program bjb PASTI/Ist

Bisnis

Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi hingga 100%

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Promo menguntungkan terus dihadirkan bank bjb untuk para nasabah. Kali ini, ada promo bjb PASTI alias promo asuransi tanpa provisi yang bisa diikuti para debitur baru maupun eksisting.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, ruang lingkup program promo bjb PASTI mencakup fasilitas kredit baru, termasuk take over dan fasilitas kredit mengulang atau top up.

"Promo ini juga sekaligus merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dan menguntungkan bagi nasabah. Program bjb PASTI berlaku mulai dari 10 Februari 2023 hingga 30 Juni 2023," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).


bjb PASTI merupakan program promo subsidi biaya asuransi dan bebas biaya provisi yang diberlakukan untuk debitur baru maupun take over serta debitur eksisting yang melakukan realisasi produk kredit ritel bjb Kredit Guna Bhakti.

Kredit Guna Bhakti bank bjb sendiri merupakan fasilitas pinjaman untuk keperluan konsumtif multiguna yang dapat dimanfaatkan oleh para debitur berpenghasilan tetap.

Dalam promo ini, bank bjb menawarkan diskon premi asuransi hingga 100% dengan skema tertentu. Uraian ketentuan subsidi biaya asuransinya meliputi subsidi premi asuransi 50%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang.

Untuk subsidi premi asuransi 75%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang, plus 0.25%.

Terakhir, subsidi premi asuransi 100% yang nantinya suku bunga sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang plus 0.5%.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor layanan bank bjb terdekat. Adapun untuk syarat dan ketentuan program bjb Kredit Guna Bhakti, nasabah dapat mengakses informasi selengkapnya di website bank bjb.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya