Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Mencapai Kesepakatan, Brasil Blokir Sementara Aplikasi Telegram

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi perpesanan Telegram terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah Brasil, setelah perusahaan komunikasi itu enggan memberikan data yang dicari tentang operasi neo-Nazi di jaringan mereka.

Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino mengatakan pengadilan telah mendenda Telegram sebesar 1 juta reais atau Rp 2,9 miliar per hari dan menangguhkan operasi mereka karena tidak mematuhi penyelidikan terkait serentetan kasus penyerangan di sekolah.

Dalam sebuah video, Dino menjelaskan dugaan tentang kelompok anti-Semit yang menyebarkan paham kekerasan kepada anak-anak di Brasil melalui jaringan media sosial, salah satunya Telegram.


"Ada kelompok yang disebut 'Front Anti-Semit' dan 'Gerakan Anti-Semit' yang bertindak di jaringan itu, dan kami tahu bahwa ini adalah inti dari kekerasan terhadap anak-anak kami," ujarnya, seperti dimuat AFP pada Kamis (27/4).

November tahun lalu, seorang remaja berusia 16 tahun menembak orang-orang di dua sekolah di Aracruz, Espirito. Insiden itu telah menewaskan empat orang dan melukai lebih dari 10 orang lainnya.

Situs berita G1, mengutip sumber polisi, melaporkan remaja itu diduga berinteraksi dengan kelompok anti-Semit di Telegram.

Menurut sebuah dokumen dari otoritas peradilan federal di Espirito Santo, di tenggara Brasil, para penyelidik telah meminta Telegram memberikan data pribadi anggota dua kelompok anti-Semit yang disebutkan di platform tersebut.

Tetapi perusahaan hanya menyerahkan data pada administrator salah satu grup. Sehingga pengadilan menilai Telegram menolak bekerjasama dengan penyelidikan secara langsung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya