Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Mencapai Kesepakatan, Brasil Blokir Sementara Aplikasi Telegram

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi perpesanan Telegram terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah Brasil, setelah perusahaan komunikasi itu enggan memberikan data yang dicari tentang operasi neo-Nazi di jaringan mereka.

Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino mengatakan pengadilan telah mendenda Telegram sebesar 1 juta reais atau Rp 2,9 miliar per hari dan menangguhkan operasi mereka karena tidak mematuhi penyelidikan terkait serentetan kasus penyerangan di sekolah.

Dalam sebuah video, Dino menjelaskan dugaan tentang kelompok anti-Semit yang menyebarkan paham kekerasan kepada anak-anak di Brasil melalui jaringan media sosial, salah satunya Telegram.


"Ada kelompok yang disebut 'Front Anti-Semit' dan 'Gerakan Anti-Semit' yang bertindak di jaringan itu, dan kami tahu bahwa ini adalah inti dari kekerasan terhadap anak-anak kami," ujarnya, seperti dimuat AFP pada Kamis (27/4).

November tahun lalu, seorang remaja berusia 16 tahun menembak orang-orang di dua sekolah di Aracruz, Espirito. Insiden itu telah menewaskan empat orang dan melukai lebih dari 10 orang lainnya.

Situs berita G1, mengutip sumber polisi, melaporkan remaja itu diduga berinteraksi dengan kelompok anti-Semit di Telegram.

Menurut sebuah dokumen dari otoritas peradilan federal di Espirito Santo, di tenggara Brasil, para penyelidik telah meminta Telegram memberikan data pribadi anggota dua kelompok anti-Semit yang disebutkan di platform tersebut.

Tetapi perusahaan hanya menyerahkan data pada administrator salah satu grup. Sehingga pengadilan menilai Telegram menolak bekerjasama dengan penyelidikan secara langsung.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya