Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Mencapai Kesepakatan, Brasil Blokir Sementara Aplikasi Telegram

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi perpesanan Telegram terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah Brasil, setelah perusahaan komunikasi itu enggan memberikan data yang dicari tentang operasi neo-Nazi di jaringan mereka.

Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino mengatakan pengadilan telah mendenda Telegram sebesar 1 juta reais atau Rp 2,9 miliar per hari dan menangguhkan operasi mereka karena tidak mematuhi penyelidikan terkait serentetan kasus penyerangan di sekolah.

Dalam sebuah video, Dino menjelaskan dugaan tentang kelompok anti-Semit yang menyebarkan paham kekerasan kepada anak-anak di Brasil melalui jaringan media sosial, salah satunya Telegram.


"Ada kelompok yang disebut 'Front Anti-Semit' dan 'Gerakan Anti-Semit' yang bertindak di jaringan itu, dan kami tahu bahwa ini adalah inti dari kekerasan terhadap anak-anak kami," ujarnya, seperti dimuat AFP pada Kamis (27/4).

November tahun lalu, seorang remaja berusia 16 tahun menembak orang-orang di dua sekolah di Aracruz, Espirito. Insiden itu telah menewaskan empat orang dan melukai lebih dari 10 orang lainnya.

Situs berita G1, mengutip sumber polisi, melaporkan remaja itu diduga berinteraksi dengan kelompok anti-Semit di Telegram.

Menurut sebuah dokumen dari otoritas peradilan federal di Espirito Santo, di tenggara Brasil, para penyelidik telah meminta Telegram memberikan data pribadi anggota dua kelompok anti-Semit yang disebutkan di platform tersebut.

Tetapi perusahaan hanya menyerahkan data pada administrator salah satu grup. Sehingga pengadilan menilai Telegram menolak bekerjasama dengan penyelidikan secara langsung.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya