Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Mencapai Kesepakatan, Brasil Blokir Sementara Aplikasi Telegram

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi perpesanan Telegram terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah Brasil, setelah perusahaan komunikasi itu enggan memberikan data yang dicari tentang operasi neo-Nazi di jaringan mereka.

Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino mengatakan pengadilan telah mendenda Telegram sebesar 1 juta reais atau Rp 2,9 miliar per hari dan menangguhkan operasi mereka karena tidak mematuhi penyelidikan terkait serentetan kasus penyerangan di sekolah.

Dalam sebuah video, Dino menjelaskan dugaan tentang kelompok anti-Semit yang menyebarkan paham kekerasan kepada anak-anak di Brasil melalui jaringan media sosial, salah satunya Telegram.

"Ada kelompok yang disebut 'Front Anti-Semit' dan 'Gerakan Anti-Semit' yang bertindak di jaringan itu, dan kami tahu bahwa ini adalah inti dari kekerasan terhadap anak-anak kami," ujarnya, seperti dimuat AFP pada Kamis (27/4).

November tahun lalu, seorang remaja berusia 16 tahun menembak orang-orang di dua sekolah di Aracruz, Espirito. Insiden itu telah menewaskan empat orang dan melukai lebih dari 10 orang lainnya.

Situs berita G1, mengutip sumber polisi, melaporkan remaja itu diduga berinteraksi dengan kelompok anti-Semit di Telegram.

Menurut sebuah dokumen dari otoritas peradilan federal di Espirito Santo, di tenggara Brasil, para penyelidik telah meminta Telegram memberikan data pribadi anggota dua kelompok anti-Semit yang disebutkan di platform tersebut.

Tetapi perusahaan hanya menyerahkan data pada administrator salah satu grup. Sehingga pengadilan menilai Telegram menolak bekerjasama dengan penyelidikan secara langsung.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya