Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Mencapai Kesepakatan, Brasil Blokir Sementara Aplikasi Telegram

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi perpesanan Telegram terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah Brasil, setelah perusahaan komunikasi itu enggan memberikan data yang dicari tentang operasi neo-Nazi di jaringan mereka.

Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino mengatakan pengadilan telah mendenda Telegram sebesar 1 juta reais atau Rp 2,9 miliar per hari dan menangguhkan operasi mereka karena tidak mematuhi penyelidikan terkait serentetan kasus penyerangan di sekolah.

Dalam sebuah video, Dino menjelaskan dugaan tentang kelompok anti-Semit yang menyebarkan paham kekerasan kepada anak-anak di Brasil melalui jaringan media sosial, salah satunya Telegram.


"Ada kelompok yang disebut 'Front Anti-Semit' dan 'Gerakan Anti-Semit' yang bertindak di jaringan itu, dan kami tahu bahwa ini adalah inti dari kekerasan terhadap anak-anak kami," ujarnya, seperti dimuat AFP pada Kamis (27/4).

November tahun lalu, seorang remaja berusia 16 tahun menembak orang-orang di dua sekolah di Aracruz, Espirito. Insiden itu telah menewaskan empat orang dan melukai lebih dari 10 orang lainnya.

Situs berita G1, mengutip sumber polisi, melaporkan remaja itu diduga berinteraksi dengan kelompok anti-Semit di Telegram.

Menurut sebuah dokumen dari otoritas peradilan federal di Espirito Santo, di tenggara Brasil, para penyelidik telah meminta Telegram memberikan data pribadi anggota dua kelompok anti-Semit yang disebutkan di platform tersebut.

Tetapi perusahaan hanya menyerahkan data pada administrator salah satu grup. Sehingga pengadilan menilai Telegram menolak bekerjasama dengan penyelidikan secara langsung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya