Berita

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi (kanan), bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno/Ist

Nusantara

Polri-Kemenhub Teken SKB Aturan Tambahan Kendaraan Angkutan Barang

RABU, 26 APRIL 2023 | 14:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Hendro Sugiatno, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tambahan terkait pembatasan angkutan barang, berlaku mulai 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan itu berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya, pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/4).


Bukan hanya di tol, Hendro juga mengatakan, pembatasan dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampak bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, karena itu ada pembatasan terbaru mulai 26-28 April 2023," kata Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Firman bersama jajaran akan bertindak humanis bila terpantau masih ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol, selanjutnya dikeluarkan di exit tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol. Bila angkutan barang tidak kita batasi, bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan, baik di jalan tol maupun arteri saat mudik dan balik," kata Firman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya