Berita

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari/Net

Politik

Komisi III DPR Atensi Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

RABU, 26 APRIL 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Polres Lampung Barat meringkus para pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat bernama dr Carel Triwiyono diapresiasi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada tiga pesan penting dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang bertugas, dan ketiga perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Taufik Basari juga mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban disertai dengan penelusuran terhadap latar belakang kejadian sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung ini menambahkan, peran kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Way Tenong Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Lalu dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Kepada keluarga korban, Dokter Carel menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang diobservasi sambil menunggu obatnya bekerja. Saat itu, dokter menyarankan kepada pasien untuk ke IGD rumah sakit terdekat jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

MH yang tak lain kakak AW tidak puas atas penjelasan Dokter Carel. Ia langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu AW.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengaku sudah mengamankan kedua pelaku, yakni AW dan MH.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya