Berita

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari/Net

Politik

Komisi III DPR Atensi Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

RABU, 26 APRIL 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Polres Lampung Barat meringkus para pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat bernama dr Carel Triwiyono diapresiasi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada tiga pesan penting dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang bertugas, dan ketiga perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Taufik Basari juga mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban disertai dengan penelusuran terhadap latar belakang kejadian sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung ini menambahkan, peran kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Way Tenong Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Lalu dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Kepada keluarga korban, Dokter Carel menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang diobservasi sambil menunggu obatnya bekerja. Saat itu, dokter menyarankan kepada pasien untuk ke IGD rumah sakit terdekat jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

MH yang tak lain kakak AW tidak puas atas penjelasan Dokter Carel. Ia langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu AW.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengaku sudah mengamankan kedua pelaku, yakni AW dan MH.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya