Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tambah Libur Lebaran, ASN Siap-siap Kena Sanksi

RABU, 26 APRIL 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idulfitri 1444 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," ujar Mustarani dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Selsa (25/4).


Dia mengatakan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 26 April 2023, karena libur dan cuti Idulfitri yang lamanya mencapai 7 hari. Sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas. Salah satunya TPP tidak dibayarkan.

"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya