Berita

Kombes Teguh Triwantoro/Ist

Presisi

Diberhentikan Sementara dari Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Angkat Bicara

MINGGU, 23 APRIL 2023 | 19:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Teguh Triwantoro angkat bicara terkait pemberhentian sementara yang menimpa dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Dia mengatakan pemberhentian itu sebagai rezeki.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, saat dikonfirmasi apakah pernyataan di rekaman suara yang beredar di WA grup awak menia itu benar suara Kombes Teguh.

"Waalaikumsalam, benar rekaman KBP Teguh Triwantoro," kata Budi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/4).


Pada rekaman itu Teguh menyampaikan, pencopotan dirinya merupakan bentuk rezeki yang diberikan Kapoda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya.

"Terkait dengan pemberian rezeki. Menurut saya yang jenderal berikan kepada kami berupa surat perintah pemberhentian sementara waktu atau penonaktifan, intinya kami dicopot. Kami di sini menyampaikan bukan mencari pembenaran, klarifikasi dan sebagainya, kami izin jenderal, terima jenderal, karena menurut saya itu bentuk rezeki," kata Teguh, dalam rekaman suara.

Masih pada rekaman suara itu, Teguh mengklaim pemberhentian sementara dirinya tidak melalui pemeriksaan. Bila pemeriksaan dilakukan dan dia terbukti bersalah, Teguh siap menerimanya.

Meski menerima pencopotan dirinya, Kombes Teguh menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik Polri.

"Tidak ada label pelanggaran yang saya bawa jenderal, dan terimakasih jenderal, tidak ada pemberhentian sementara waktu atau pencopotan ini, saya tidak ada pelanggan pidana, kode etik maupun disiplin," kata Kombes Teguh.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, sebelumnya memberhentikan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, lantaran dianggap tidak menjalankan perintah atasan.

Pemberhentian Teguh tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/KEP/2023, tertanggal 10 April 2023, ditandatangani Kapolda.

Kasus itu terkait selisih jumlah ungkapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite yang diperoleh dari pengungkapan pada April 2022 lalu, di Nunukan, Kaltara.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM Ilegal itu, lantaran jumlah barang bukti yang disita tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto, mengatakan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite. Namun dalam perkembangannya, jumlah BBM berkurang menjadi 6.000 liter.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya