Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Jika Ada Salah Data Pemilih, Masyarakat Bisa Lapor ke KPU hingga 9 Mei

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dari masyarakat mengenai data pemilih yang terjadi kesalahan, khususnya yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), disediakan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga awal bulan depan.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, waktu yang disediakan bagi masyarakat melaporkan data yang salah, dimulai sejak DPS ditetapkan pada 28 April 2023 kemarin hingga 21 hari ke depan.

"KPU memberikan kesempatan  kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat mengenai DPS paling lambat selama 21 hari setelah DPS diumumkan," ujar Betty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4).


Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan, jenis kesalahan data yang bisa dilaporkan masyarakat, pengawas pemilu, hingga partai politik, di antaranya meliputi data kependudukan.

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih," urai Betty.

"Perubahan status pemilih bisa dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU DKI Jakarta ini memaparkan cara memastikan kebenaran data pribadi pemilih, yakni dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, maka publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur 'Klik' daftar pada website cekdptonline.kpu.go.id," demikian Betty menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya