Berita

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Silon Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka KPU Sore Ini, Ini Syaratnya

RABU, 19 APRIL 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon), akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (19/4).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengetuai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

“Insyaallah Silon hari ini, sore sudah mulai diaktivasi untuk parpol,” ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, turut membagikan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam beleid itu, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 beleid ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setiap kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Dalam beleid ini juga ditetapkan keharusan bagi terpidana yang dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih untuk menjalani masa tunggu 5 tahun, setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Ditambah, terpidana yang sudah melampaui masa tunggu 5 tahun dan akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, agar mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik,mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun persyaratan administrasi lainnya yang tercantum dalam belid ini, yaitu sehat jasmani dan rohani; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Selain itu, beleid ini juga mengatur syarat administrasi pencalonan yang harus dipenuhi oleh profesi lain, yaitu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang potensi menimbulkan konflik kepentingan setelah terpilih nanti.

Untuk persyaratan administrasi selanjutnya, caleg juga harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Ditambah, persyaratan menjadi anggota parpol peserta pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya