Berita

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Silon Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka KPU Sore Ini, Ini Syaratnya

RABU, 19 APRIL 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon), akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (19/4).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengetuai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

“Insyaallah Silon hari ini, sore sudah mulai diaktivasi untuk parpol,” ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, turut membagikan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam beleid itu, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 beleid ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setiap kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Dalam beleid ini juga ditetapkan keharusan bagi terpidana yang dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih untuk menjalani masa tunggu 5 tahun, setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Ditambah, terpidana yang sudah melampaui masa tunggu 5 tahun dan akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, agar mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik,mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun persyaratan administrasi lainnya yang tercantum dalam belid ini, yaitu sehat jasmani dan rohani; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Selain itu, beleid ini juga mengatur syarat administrasi pencalonan yang harus dipenuhi oleh profesi lain, yaitu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang potensi menimbulkan konflik kepentingan setelah terpilih nanti.

Untuk persyaratan administrasi selanjutnya, caleg juga harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Ditambah, persyaratan menjadi anggota parpol peserta pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya