Berita

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Silon Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka KPU Sore Ini, Ini Syaratnya

RABU, 19 APRIL 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon), akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (19/4).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengetuai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

“Insyaallah Silon hari ini, sore sudah mulai diaktivasi untuk parpol,” ujar Idham.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, turut membagikan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam beleid itu, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 beleid ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setiap kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Dalam beleid ini juga ditetapkan keharusan bagi terpidana yang dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih untuk menjalani masa tunggu 5 tahun, setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Ditambah, terpidana yang sudah melampaui masa tunggu 5 tahun dan akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, agar mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik,mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun persyaratan administrasi lainnya yang tercantum dalam belid ini, yaitu sehat jasmani dan rohani; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Selain itu, beleid ini juga mengatur syarat administrasi pencalonan yang harus dipenuhi oleh profesi lain, yaitu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang potensi menimbulkan konflik kepentingan setelah terpilih nanti.

Untuk persyaratan administrasi selanjutnya, caleg juga harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Ditambah, persyaratan menjadi anggota parpol peserta pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya