Berita

Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama MHH PP Muhammadiyah dan MTCN, Rabu (19/4)/Repro

Politik

Mukhaer Pakkanna Soroti Potensi Industrialisasi Kesehatan Dalam Omnibus Law Kesehatan

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi industrialisasi dunia kesehatan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law Kesehatan disosot oleh Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD).

Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna, berpandangan mengenai perspektif sosial ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensitas pasal pelarangan iklan, sponsor zat adiktif pada RUU Kesehatan.

Dia menjelaskan Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu psal yang dikritisi dalam RUU Kesehatan.


Dalam pasal 383 RUU Kesehatan, jelas Mukhaer, peluang industrialisasi pengusaha farmasi menunjukkan 75 persen bahan farmasi dproduksi di Indonesia. Namun demikian, 95 persen bahan farmasi masih impor dari China).

Pandangan Mukhaer, seharusnya melalui RUU Kesehatan dapat menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dunia farmasi.

"Bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta," katanya dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama Majelis Hukum dan Ham (MHH) PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Rabu (19/4).

Selain itu, lanjut Mukhaer, poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadinya praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat.

Dia mencontohkan ayat spesifik tentang pelarangan iklan, sponsor dan promosi zat adiktif yang telah diusulkan dihapus.

"Indikasi ini menjadi semakin mengerucutkan aroma Industrialisasi untuk meraih profitabilitas, dan apakah bisa dikatakan jika ini untuk kepentingan rakyat?" ucapnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya