Berita

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY/RMOLAceh

Nusantara

Beli Saham dengan Cek Kosong, Presiden Persiraja Aceh Resmi Jadi Tersangka

RABU, 19 APRIL 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong dalam pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

"Betul (Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah kita lakukan gelar perkara. Sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti yang ada," kata Fadillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/4).

Kendati demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka. Fadillah mengatakan, penyidik berencana akan memanggil Zulfikar untuk diperiksa sebagai tersangka setelah libur Idulfitri.


"Jadi untuk pemeriksaannya masih kita agendakan kembali setelah Lebaran," imbuhnya.

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polresta Banda Aceh membenarkan laporan polisi tersebut.

"Iya betul sudah dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, pada 7 Februari 2023.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum bekas Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor ARZ, Dek Gam menuding Zulfikar SBY belum membayar sisa uang pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, sesuai akad yang tercatat di akta notaris, dalam pasal 2 disebutkan bahwa apabila Zulfikar SBY tidak mampu membayar Rp 650 juta sisa penjualan saham, maka Nazaruddin Dek Gam hanya melakukan dua tahapan sesuai akad ini.

"Akan mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak dia atau menunggu ada orang beli dulu baru kemudian dibayarkan," jelas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, kepemilikan saham Nazaruddin Dek Gam di Persiraja dijual sebanyak 80 persen kepada Zulfikar SBY, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, saat dilakukan akad kedua pihak sepakat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dua termin. Di mana termin pertama telah dibayarkan oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 350 juta kepada kliennya.

Kemudian sisanya, Zulfikar menyerahkan selembar cek senilai Rp 650 juta kepada kliennya sebagaimana yang telah dicatat di akta notaris. Ironisnya, ketika hendak dicairkan, saldo cek tersebut tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Sejak jatuh tempo 22 November 2022 hingga 18 Januari 2023 kemarin, klien kami tak bisa mencairkan uang itu. Saldonya hanya Rp 4.800.000," ujar Askhalani.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya