Berita

Ryuji Kimura/Net

Dunia

Tersangka yang Lempar Bom Asap ke Arah PM Jepang Pernah Ajukan Gugatan ke Pemerintah

SELASA, 18 APRIL 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang tersangka yang melemparkan bom asap ke arah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida baru-baru ini, disebut memiliki catatan pernah menggugat pemerintah.

Berdasarkan laporan dari surat kabar Yomiuri, pria yang diidentifikasi sebagai Ryuji Kimura ini pernah mengklaim bahwa dia dengan tidak adil dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan Majelis Tinggi.

“Kimura mengajukan gugatan di pengadilan distrik Kobe Juni lalu, mengklaim dia tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli 2022 karena usianya dan ketidakmampuan untuk menyiapkan deposit 3 juta yen (Rp 331 juta),” kata laporan tersebut.


Menurut catatan itu, Kimura menuntut ganti rugi sebesar 100 ribu yen (Rp 11 juta) atas penderitaan mental yang dideritanya karena dilarang mencalonkan diri, yang menurutnya telah melanggar konstitusi negara.

Meski pengadilan telah menolak klaim tersebut, Kimura masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka terhadap putusannya itu dan keputusan dijadwalkan pada Mei 2023 mendatang.

Dimuat Straits Times, pelemparan bom di kota Wakayama tersebut diduga dilakukan karena Kimura mengekspresikan kekesalannya terhadap pemerintahan Kishida atas kasusnya tersebut. Namun, sejauh ini, pria itu masih diselidiki dan belum dituntut oleh pihak berwenang Jepang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya