Berita

Ryuji Kimura/Net

Dunia

Tersangka yang Lempar Bom Asap ke Arah PM Jepang Pernah Ajukan Gugatan ke Pemerintah

SELASA, 18 APRIL 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang tersangka yang melemparkan bom asap ke arah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida baru-baru ini, disebut memiliki catatan pernah menggugat pemerintah.

Berdasarkan laporan dari surat kabar Yomiuri, pria yang diidentifikasi sebagai Ryuji Kimura ini pernah mengklaim bahwa dia dengan tidak adil dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan Majelis Tinggi.

“Kimura mengajukan gugatan di pengadilan distrik Kobe Juni lalu, mengklaim dia tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli 2022 karena usianya dan ketidakmampuan untuk menyiapkan deposit 3 juta yen (Rp 331 juta),” kata laporan tersebut.


Menurut catatan itu, Kimura menuntut ganti rugi sebesar 100 ribu yen (Rp 11 juta) atas penderitaan mental yang dideritanya karena dilarang mencalonkan diri, yang menurutnya telah melanggar konstitusi negara.

Meski pengadilan telah menolak klaim tersebut, Kimura masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka terhadap putusannya itu dan keputusan dijadwalkan pada Mei 2023 mendatang.

Dimuat Straits Times, pelemparan bom di kota Wakayama tersebut diduga dilakukan karena Kimura mengekspresikan kekesalannya terhadap pemerintahan Kishida atas kasusnya tersebut. Namun, sejauh ini, pria itu masih diselidiki dan belum dituntut oleh pihak berwenang Jepang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya