Berita

Dhahana Putra/Net

Hukum

Kasus TikToker Bima, Dirjen HAM: Kritik Itu Dijamin Konstitusi!

SELASA, 18 APRIL 2023 | 12:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyayangkan langkah Pemprov Lampung memilih jalur hukum, merespon kritik dari TikToker, Bima Yudho Saputro, yang viral media sosial.

Meski terkesan eksplosif, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih bisa dikategorikan sebagai bentuk kritik.

“Kritik itu bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya penting dalam demokrasi, tetapi juga elemen kunci dalam hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” tegas Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam keterangannya, Selasa (18/4).


Merujuk pada Undang-Undang Dasar, kebebasan berpendapat dan berekspresi tercatat di Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pemerintah Indonesia, kata dia, telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12/2005. Di dalam ICCPR, negara didorong menjamin kebebasan berpendapat.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” kata Dhahana.

Terlebih, sambung dia, langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik. Bagi Dirjen HAM, mengedepankan dialog dengan publik lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi itu syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, awalnya Bima mengunggah video berjudul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' di media sosial TikTok.

Imbas kritiknya, Bima dilaporkan ke polisi. Pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka. Ia menilai kritik Bima berlebihan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, laporan itu telah diterima pada Kamis (13/4).

Tak berhenti di situ, kritik itu juga berujung pada dugaan intimidasi yang dialami orang tua Bima. Meski ia saat ini masih berada di Australia.

Namun, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah telah mengintimidasi orangtua Bima Yudho Saputro. Ia mengklaim, intimidasi yang dituduhkan terhadap dirinya hanyalah asumsi.

“Demi Tuhan, saya tidak melakukan itu (intimidasi pada orangtua Bima)," kata Arinal.

Sementara juru bicara keluarga TikToker Bima, Bambang Sukoco, mengatakan, Arinal sempat bicara dengan orangtua Bimo, setelah video Bima viral.

Bambang mengatakan, Arinal sempat menyebutkan bahwa orangtua Bima tidak bisa mendidik anak.

“Mungkin ada sedikit kata-kata yang menurut saya kurang bijak dikeluarkan Bapak Gubernur, salah satunya, ‘tidak bisa mendidik anak’,” kata Bambang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya