Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Hanya Pro Koruptor yang Tuding OTT KPK Pengalihan Isu

SELASA, 18 APRIL 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya orang-orang pro koruptor yang menuding kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pengalihan isu.

Pernyataan tegas itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi tudingan sementara pihak bahwa kegiatan tangkap tangan (operasi tangkap tangan/OTT) KPK disebut sebagai pengalihan isu yang sedang ramai diperbincangkan.

"Pernyataan seperti itu biasanya dikeluarkan orang-orang yang pro koruptor saja," tegas Ali kepada wartawan, Selasa (18/4).


Menurut dia, orang-orang pro koruptor tidak suka pemberantasan korupsi tetap berjalan. Menurutnya, kegiatan tangkap tangan tidak hanya dipersiapkan sehari dua hari, selain itu juga kerja tim yang matang, bukan kerja perorangan.

"KPK miliki sistem mapan, sehingga tak berpengaruh dengan isu apapun. Kerja-kerja tetap dapat dilakukan," katanya.

Ali juga menjelaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan pihak-pihak tertentu yang menuding ada kebocoran dokumen di KPK.

"Apa benar ada kebocoran informasi atau dokumen KPK, atau hanya mirip dokumen KPK yang sengaja digaungkan pihak tertentu dengan tujuan politis, tentu Dewas akan memeriksa secara detail," pungkas Ali.

Seperti diketahui, selama delapan hari pada April 2023, KPK telah melakukan tiga kali kegiatan tangkap tangan.

Kamis malam (6/4), KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dan 27 orang lainnya, dengan barang bukti uang senilai Rp1,7 miliar. Dari seluruh yang ditangkap, tiga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya pada Selasa (11/4), 25 orang diamankan terkait dugaan suap proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang Rp2,823 miliar berhasil disita, dan 10 orang ditetapkan tersangka, termasuk pejabat DJKA dan rekanan proyek.

Kemudian pada Jumat (14/4), KPK mengamankan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dan delapan lainnya. Barang bukti uang Rp924,6 juta berhasil diamankan. Enam orang ditetapkan tersangka, termasuk Yana Mulyana.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya