Berita

Dewan Pers/Net

Nusantara

Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Pers Taati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyembunyian identitas dalam pemberitaan tentang anak yang berkonflik hukum wajib dilakukan insan pers sebagaimana tertuang dalam pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers yang mengungkapkan jatidiri anak dalam kasus kejahatan.

“Kami mengingatkan teman-teman pers agar selalu merujuk dan menaati Undang-Undang Pers No.40/199, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam memberitakan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi kasus kejahatan,” kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).


Mantan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu menyebutkan UU Pers Pasal 7 UU ayat (2) yang menyatakan “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

KEJ Pasal 5 menggariskan kewajiban pers melindungi identitas anak. Pasal ini berisi ketentuan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Mengenai batasan usia anak, Dewan Pers menekankan agar pers merujuk pada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah maupun belum menikah.

Batasan usia anak tersebut merujuk pada Undang- Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain mengetahui anak itu. Misalnya, nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek, dan keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda- benda khusus yang mencirikan si anak.

“Jadi, semua informasi yang dapat mengungkap jatidiri anak pelaku, anak korban, dan anak saksi suatu kejahatan harus disembunyikan, tidak diungkapkan dalam berita,” tandas Yadi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya