Berita

Dewan Pers/Net

Nusantara

Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Pers Taati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyembunyian identitas dalam pemberitaan tentang anak yang berkonflik hukum wajib dilakukan insan pers sebagaimana tertuang dalam pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers yang mengungkapkan jatidiri anak dalam kasus kejahatan.

“Kami mengingatkan teman-teman pers agar selalu merujuk dan menaati Undang-Undang Pers No.40/199, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam memberitakan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi kasus kejahatan,” kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).


Mantan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu menyebutkan UU Pers Pasal 7 UU ayat (2) yang menyatakan “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

KEJ Pasal 5 menggariskan kewajiban pers melindungi identitas anak. Pasal ini berisi ketentuan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Mengenai batasan usia anak, Dewan Pers menekankan agar pers merujuk pada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah maupun belum menikah.

Batasan usia anak tersebut merujuk pada Undang- Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain mengetahui anak itu. Misalnya, nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek, dan keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda- benda khusus yang mencirikan si anak.

“Jadi, semua informasi yang dapat mengungkap jatidiri anak pelaku, anak korban, dan anak saksi suatu kejahatan harus disembunyikan, tidak diungkapkan dalam berita,” tandas Yadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya