Berita

Dewan Pers/Net

Nusantara

Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Pers Taati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyembunyian identitas dalam pemberitaan tentang anak yang berkonflik hukum wajib dilakukan insan pers sebagaimana tertuang dalam pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers yang mengungkapkan jatidiri anak dalam kasus kejahatan.

“Kami mengingatkan teman-teman pers agar selalu merujuk dan menaati Undang-Undang Pers No.40/199, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam memberitakan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi kasus kejahatan,” kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).

Mantan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu menyebutkan UU Pers Pasal 7 UU ayat (2) yang menyatakan “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

KEJ Pasal 5 menggariskan kewajiban pers melindungi identitas anak. Pasal ini berisi ketentuan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Mengenai batasan usia anak, Dewan Pers menekankan agar pers merujuk pada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah maupun belum menikah.

Batasan usia anak tersebut merujuk pada Undang- Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain mengetahui anak itu. Misalnya, nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek, dan keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda- benda khusus yang mencirikan si anak.

“Jadi, semua informasi yang dapat mengungkap jatidiri anak pelaku, anak korban, dan anak saksi suatu kejahatan harus disembunyikan, tidak diungkapkan dalam berita,” tandas Yadi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya