Berita

Dewan Pers/Net

Nusantara

Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Pers Taati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyembunyian identitas dalam pemberitaan tentang anak yang berkonflik hukum wajib dilakukan insan pers sebagaimana tertuang dalam pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers yang mengungkapkan jatidiri anak dalam kasus kejahatan.

“Kami mengingatkan teman-teman pers agar selalu merujuk dan menaati Undang-Undang Pers No.40/199, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam memberitakan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi kasus kejahatan,” kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).


Mantan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu menyebutkan UU Pers Pasal 7 UU ayat (2) yang menyatakan “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

KEJ Pasal 5 menggariskan kewajiban pers melindungi identitas anak. Pasal ini berisi ketentuan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Mengenai batasan usia anak, Dewan Pers menekankan agar pers merujuk pada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah maupun belum menikah.

Batasan usia anak tersebut merujuk pada Undang- Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain mengetahui anak itu. Misalnya, nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek, dan keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda- benda khusus yang mencirikan si anak.

“Jadi, semua informasi yang dapat mengungkap jatidiri anak pelaku, anak korban, dan anak saksi suatu kejahatan harus disembunyikan, tidak diungkapkan dalam berita,” tandas Yadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya