Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/Net

Hukum

Gugatan ke KPU Mulai Digelar PN Jakpus, Ini Bunyi Petitum Partai Berkarya

SENIN, 17 APRIL 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata Partai Berkarya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari ini, Senin (17/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana perkara Partai Berkarya digelar di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Dalam catatan PN Jakpus, gugatan perdata Partai Berkarya merupakan permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.


PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

“Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu bunyi petitum Partai Berkarya yang dikutip Redaksi.

Maka dari itu, Partai Berkarya meminta kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya terhadap KPU, dan menjadikannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun agar permintaannya itu dapat direalisasi, Partai Berkarya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan poin petitumnya yang lain. Yaitu mengulang proses awal seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya