Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/Net

Hukum

Gugatan ke KPU Mulai Digelar PN Jakpus, Ini Bunyi Petitum Partai Berkarya

SENIN, 17 APRIL 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata Partai Berkarya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari ini, Senin (17/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana perkara Partai Berkarya digelar di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Dalam catatan PN Jakpus, gugatan perdata Partai Berkarya merupakan permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.


PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

“Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu bunyi petitum Partai Berkarya yang dikutip Redaksi.

Maka dari itu, Partai Berkarya meminta kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya terhadap KPU, dan menjadikannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun agar permintaannya itu dapat direalisasi, Partai Berkarya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan poin petitumnya yang lain. Yaitu mengulang proses awal seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya