Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Net

Politik

Jelang Pemilu, Presiden Buruh Minta Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dicabut

SENIN, 17 APRIL 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Partai Buruh kembali menggelorakan suara menolak adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Presiden Partai Buruh Said Iqbla menuturkan kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

Dia mengurai dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30 - 40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional.

"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah nasional 2024," tegas Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).

Dia menambahkan 40 kursi partai politik tersebut dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Menurutnya, parliamentary threshold juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yang besarnya adalah 4 persen dikalikan 580, yaitu 23-an kursi.

"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4 persen dicabut," demikian Said Iqbal.

Populer

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

UPDATE

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05

Reshuffle Kabinet, Cara Jokowi Mengakomodir Kekuatan Pendukung Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:56

Kamala Harris Mauk Naikkan Pajak jadi 28 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:47

Pilkada Jakarta Semakin Dinamis jika PDIP Usung Anies Baswedan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:28

WHO: Mpox Bukan Covid-19, Tidak Perlu Lockdown

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:12

Bursa Wall Street Tergelincir di Rabu Pagi WIB, Dow Jones Amblas 0,15 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:54

FPPJ Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan MK 60

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:34

Kecewa Ditinggal Nikah, TKW Cantik Hancurkan Rumah Mantan Kekasih

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:18

Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:06

PLN Icon Plus Akselerasi Internet Desa di Batang

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:05

Selengkapnya