Berita

Sejumlah warga yang melakukan aksi protes penyetopan aktivitas pelabuhan di Desa Dangku/RMOLSumsel

Nusantara

Empat Desa di Muara Enim Minta Operasional Pelabuhan Jetty Musi Prima Coal Disetop

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rencana perusahaan, PT Musi Prima Coal (MPC) yang ingin mengaktifkan kembali pelabuhan bongkar muat batubara miliknya yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim mendapat protes warga.

Pasalnya, gelombang kapal tongkang yang mengangkut batubara dikhawatirkan bisa menyebabkan abrasi di wilayah yang dilintasinya.

"Informasinya saat ini perusahaan sedang mengajukan izin operasional kembali pelabuhannya. Sebab, sudah ada beberapa kapal yang beroperasi meskipun tanpa muatan," kata salah seorang warga Desa Siku, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (14/3).

Dia mengatakan, aktivitas tongkang batubara yang melintasi Sungai Lematang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap wilayah di pinggiran sungai. Terlebih lagi, sekitar dua pekan lalu, salah satu jalan penghubung antara Desa Dangku dan Desa Siku mengalami amblas akibat arus Sungai Lematang yang deras.

"Khawatirnya nanti amblas lagi. Soalnya gelombang dari kapal akan mengancam tanah yang ada di pinggiran sungai," ucapnya.

Menyikapi itu, sejumlah warga dari empat desa/kelurahan di Kota Prabumulih dan Muara Enim, Senin lalu (9/3), mengajukan protes ke pihak perusahaan.

Keempat wilayah yang dimaksud yakni Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, Prabumulih serta Desa Siku dan Desa Dangku Kabupaten Muara Enim. Mereka sempat menyetop aktivitas uji coba pelabuhan yang sedang dilakukan perusahaan. Kapal tongkang tanpa muatan yang sedang melakukan perjalanan bahkan diminta untuk menepi.

Salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Payu Putat, Prabumulih, Zulkarnain mengatakan, protes yang dilakukan warga bukan tanpa alasan. Sebab, tanpa adanya aktivitas tongkang saja, sudah banyak wilayah di pinggir Sungai Lematang yang terkena abrasi. Apalagi jika nantinya rencana pengangkutan batubara menggunakan tongkang sudah berjalan.

"Kalau setiap hari dilintasi tongkang, pastinya gelombang air menjadi besar dan dapat merusak wilayah pinggiran sungai. Inilah yang kami khawatirkan," katanya.

Menurutnya, aktivitas tongkang batubara sebenarnya sudah sempat berjalan sekitar dua tahun yang lalu. Namun, baru beroperasi enam bulan, aktivitas tongkang berhenti. "Sempat vakum sekitar dua tahun lalu. Tidak tahu kenapa. Tapi, sekarang mau mulai lagi. Ini yang kami protes," ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang dilintasi tongkang tersebut cukup terganggu. Sebab, masih banyak warga yang menggantungkan pendapatannya dari menangkap ikan di sungai.

"Nelayan saat ini sudah banyak kehilangan pendapatan. Akibat sungai yang tercemar. Kalau ditambah aktivitas tongkang lagi, maka mereka bisa benar-benar habis. Tidak ada ikan yang bisa ditangkap," terangnya.

Kalaupun perusahaan tetap memaksakan rencananya, mereka meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tongkang.

"Jadi desa yang dilintasi ini meminta kompensasi. Sebab, banyak aktivitas yang terhenti karena pengangkutan tongkang ini nantinya," bebernya.

Persoalan aktivitas pelabuhan bongkar muat barubara milik PT MPC sudah jadi persoalan lama. Bahkan, perusahaan juga telah diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK.1502/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Musi Prima Coal.

Adapun sanksi yang diberikan yakni memaksa perusahaan untuk memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan berupa DELH atau DPLH paling lama 120 hari kalender terhadap beberapa kegiatan yang dilakukannya. Diantaranya, aktivitas pembangunan akses jalan angkut sepanjang 480 x 10 meter. Lalu, aktivitas pembangunan dermaga jetty yang berdiri di lahan seluas 4.536 meter persegi.

Panjang dermaga lebih kurang 108 meter dengan lebar 42 meter. Kapasitas angkut sebanyak 1.800-8.300 ton/hari atau 54.000- 250.000 ton/bulan. Aktivitas ruang genset, gudang, sistem drainase, Kolam Pengendapan Lumpur (KPL), Pos Keamanan dan Ruang terbuka hijau juga ikut menjadi salah satu aktivitas perusahaan yang dipaksa untuk dibenahi oleh KLHK.

Dalam surat itu juga, disebutkan apabila perusahaan tidak melaksanakan sanksi yang diatur maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebab, dalam kegiatan pengawasan terpadu yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel bersama dengan Komisi IV DPRD Sumsel juga Dinas ESDM dan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang pada Juli 2022 lalu, juga diketahui kalau posisi kordinat pelabuhan itu berada di luar IUP.

Selain itu masih ada beberapa catatan lain yang diduga sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.


Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya