Berita

Menko PMK Muhadjir Effendy menunaikan Zakat di UPZ Kemenko PMK/Ist

Nusantara

Muhadjir Ajak Anak Buah Tunaikan Zakat Lewat UPZ Kemenko PMK

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Selain berkewajiban puasa di bulan suci Ramadhan, seorang muslim juga wajib menunaikan Zakat.

Hal itu pun dilakukan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengawali gerakan berzakat di Taman Masjid Nurussalam, Kompleks Kemenko PMK, Jumat (14/3). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK pun menerima zakat yang diserahkan Muhadjir.

“Saya imbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN yang memang secara syar’i sudah berkewajiban  mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Saya minta menyerahkan zakat atau sedekah/infaknya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,” kata Muhadjir.


Dengan terlaksananya kegiatan itu, Muhadjir berharap agar zakat yang telah dilakukan dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki.

Mantan Plt Menpora itu juga mengajak seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN di Lingkungan Kemenko PMK, dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.

Ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, berdasar SK Tahun 2023 tentang seorang muzaki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar Rp45 ribu.

“Jadi, jika kita berzakat, nanti kembalinya bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat, tapi bisa dalam bentuk yang lain, seperti dikaruniai anak yang sholeh, pendidikan yang berhasil, dan ketika menginisiasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat, itu merupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,” tandas Muhadjir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya