Berita

Ricky Ham Pagawak/RMOL

Hukum

Belasan Orang Saksi Mangkir, KPK Ultimatum Agar Kooperatif saat Dipanggil Penyidik

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mereka agar kooperatif ketika dipanggil tim penyidik.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) di Polda Papua.

"Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (14/4).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Dewi Permatasari Monim selaku mahasiswa; Mery Elisabeth Mandagie selaku swasta; Elfianus Pangau selaku swasta; Kalvin Penggu selaku swasta; Ronald Tri Sampe Buntu selaku wiraswasta; Faisal Buntu selaku PNS.

Selanjutnya, Firmansyah selaku anggota Polri; Ehud Pepuho selaku swasta; Frans Manibui selaku wiraswasta; dan Yani Runga Pasila selaku karyawan swasta.

"Untuk para saksi yang hadir, tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka RHP yang diatasnamakan berbagai pihak," kata Ali.

Sementara itu, belasan orang saksi yang mangkir, yaitu Andreas Randa selaku PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah; Dicka R Pagawak selaku PNS; Steven Sembra selaku swasta; Josias Arther Wewengkang selaku wiraswasta; Martha Penggu selaku mahasiswa; Hendi Penggu selaku swasta; Agustinus Mote selaku PNS; Samuel Dasa Bangalino selaku swasta; Muh Yusuf Akbar selaku wiraswasta; dan Antonius Charles Raw selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Simon Tuppang selaku wiraswasta; Suardi selaku wiraswasta; Adolpina Sapu selaku PNS; Saharuddin selaku karyawan Swasta; Hayatuddin selaku wiraswasta; Fainta Lulunbara Popang selaku wiraswasta; dan Apryanto Patulak selaku karyawan swasta.

"Sedangkan bagi saksi-saksi yang tidak hadir, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali

KPK hingga saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 16 miliar berupa tanah, bangunan, mobil, dan uang tunai dari perkara TPPU Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan. Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya