Berita

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman KPK dengan DMI, Kamis (13/4)/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron: Penangkapan KPK Sudah Cepat, tapi Masih Kalah dengan Daya Regenerasi Koruptor

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum koruptor di lembaga pemerintahan, dinilai tidak bisa dijadikan pola utama dalam memberantas rasuah. Sebab perkembangan terkini, perilaku koruptif semakin menjamur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman KPK dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kantor Pusat DMI, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/4).

Saat memberikan kata sambutan dalam acara bertajuk “Bersama Membangun Budaya Antikorupsi” itu, Ghufron mengungkapkan materi obrolannya dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla, sesaat sebelum acara dimulai.


“Tadi ngobrol dengan Pak Jusuf Kalla, korupsi sekarang ini sudah strukturalis,” ujar Ghufron di awal kata sambutannya.

Salah satu buktinya, dibeberkan Ghufron, adalah dari kerja penindakan KPK yaitu operasi tangkap tangan (OTT), yang tidak bisa lagi dijadikan instrumen utama memberantas korupsi.

“Bahwa kami memandang tidak bisa korupsi Indonesia diselesaikan dari hilir saja, dengan tangkap tangan, tapi dari hulunya juga,” tutur Ghufron.

“Maka dalam kondisi demokrasi seperti ini, korupsi bukan hanya potensi kerawanan, tapi kepastian. Yang belum kena hanya belum apes saja. Ini fakta yang terjadi,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ghufron memastikan KPK tidak hanya memberantas korupsi dengan hanya menangkap oknum koruptif saja. Tetapi juga melakukannya secara preventif lewat pendidikan antikorupsi.

Sebab dalam perkembangannya, perilaku koruptif di Indonesia tiap hari meningkat dan menjalar ke berbagai lini.

“KPK menangkap pejabat dari bupati, walikota sampai menteri itu sudah cepat. Tapi daya menangkapnya masih kalah dengan daya regenerasi koruptornya,” demikian Ghufron menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya