Berita

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma/Ist

Nusantara

Bagi Warga Mudik, Walkot Jakpus: Titip Kendaraan di Kelurahan

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyampaikan imbauan penting yang harus dijalankan warga sebelum mudik ke kampung halaman pada libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kami imbau warga agar menitipkan rumah dan kendaraan ke tetangga sebelum mudik, serta lapor Ketua RT dan RW setempat," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, Kamis (13/4).

Menurutnya, dengan menitipkan rumah serta kendaraan ke tetangga yang tidak mudik tentu mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.


Menurut dia, warga yang hendak mudik juga dipersilahkan menitipkan kendaraan ke kantor-kantor kelurahan dan kecamatan terdekat.

"Kalau di lingkungan tidak ada tempat, silahkan dititipkan ke kantor kelurahan maupun kecamatan," katanya.

Ia juga mengimbau warga yang hendak mudik agar memperhatikan instalasi listrik di rumah. Hal ini penting, untuk mencegah kebakaran akibat korsleting listrik saat rumah ditinggalkan.

"Colokan listrik harus dipastikan sudah dicabut. Pastikan juga kompor gas dalam keadaan mati. Periksa ulang sebelum berangkat mudik," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya