Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Hukum

Verifikasi Ulang Prima Lanjut, Bawaslu: Tak Mungkin Kita Anulir

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tetap berlanjut, meski salah satu alat bukti dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Putusan PN Jakpus batal demi hukum, lantaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu, tidak serta merta membatalkan putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu bukan dasar (putusan) PN (Jakpus). Hanya salah satu dasar (yang dijadikan alat bukti oleh Prima),” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, dalam ilmu hukum, putusan PN memang bisa dibatalkan lewat lembaga peradilan di atasnya, seperti terjadi saat ini.

Namun dalam konteks keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Putusan Bawaslu, Bagja memastikan pihaknya berwenang mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Prima.

“Problematika pasti ada. Tapi kita harus konsisten dengan putusan yang kita buat. Tidak mungkin kita langsung anulir,” tambahnya.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Penundaan diikuti perintah selanjutnya, yaitu memberi kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap KPU itu menjadi salah satu bukti Prima mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan diproses hingga mendapat keputusan diterima sebagian.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang selama 10 hari.

Namun, seiring dijalankannya Putusan Bawaslu itu, KPU juga melayangkan memori banding ke PT DKI Jakarta, sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Usai berkas banding yang dimasukkan KPU dikirim PN Jakpus pada 29 Maret 2023, PT DKI Jakarta langsung melakukan pencermatan, dan mendapati bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Alasan PT DKI itu merujuk pada ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara Pemilu.

Isi dari aturan itu pada intinya menjelaskan, sengketa proses Pemilu yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya