Berita

Suasana persidangan Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi di PN Jakbar

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono, sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin Jon Sarman Saragih.

Namun, seperti biasa, persidangan digelar di ruang sidang utama Kusumaatmadja.


Dalam kasus ini jaksa menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Berangkat dari dakwaan itu, Teddy dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut berdasar pada beberapa hal, pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan anggota Polri atau dalam hal ini perwira tinggi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ulah perbuatan Teddy juga telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel dan merusak nama baik Institusi Polri.

Lebih parah lagi, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kilogram sabu.

Bukannya dimusnahkan seluruhnya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam dakwaan, Teddy juga meminta Dody menjualkan sabu itu.

Akhirnya kasus itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dengan menangkap beberapa tersangka mulai Teddy, AKBP Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan lainnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya