Berita

Suasana persidangan Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi di PN Jakbar

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono, sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin Jon Sarman Saragih.

Namun, seperti biasa, persidangan digelar di ruang sidang utama Kusumaatmadja.


Dalam kasus ini jaksa menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Berangkat dari dakwaan itu, Teddy dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut berdasar pada beberapa hal, pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan anggota Polri atau dalam hal ini perwira tinggi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ulah perbuatan Teddy juga telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel dan merusak nama baik Institusi Polri.

Lebih parah lagi, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kilogram sabu.

Bukannya dimusnahkan seluruhnya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam dakwaan, Teddy juga meminta Dody menjualkan sabu itu.

Akhirnya kasus itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dengan menangkap beberapa tersangka mulai Teddy, AKBP Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan lainnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya