Berita

Suasana persidangan Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi di PN Jakbar

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono, sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin Jon Sarman Saragih.

Namun, seperti biasa, persidangan digelar di ruang sidang utama Kusumaatmadja.


Dalam kasus ini jaksa menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Berangkat dari dakwaan itu, Teddy dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut berdasar pada beberapa hal, pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan anggota Polri atau dalam hal ini perwira tinggi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ulah perbuatan Teddy juga telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel dan merusak nama baik Institusi Polri.

Lebih parah lagi, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kilogram sabu.

Bukannya dimusnahkan seluruhnya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam dakwaan, Teddy juga meminta Dody menjualkan sabu itu.

Akhirnya kasus itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dengan menangkap beberapa tersangka mulai Teddy, AKBP Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan lainnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya