Berita

Suasana persidangan Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi di PN Jakbar

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono, sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin Jon Sarman Saragih.

Namun, seperti biasa, persidangan digelar di ruang sidang utama Kusumaatmadja.

Dalam kasus ini jaksa menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Berangkat dari dakwaan itu, Teddy dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut berdasar pada beberapa hal, pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan anggota Polri atau dalam hal ini perwira tinggi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ulah perbuatan Teddy juga telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel dan merusak nama baik Institusi Polri.

Lebih parah lagi, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kilogram sabu.

Bukannya dimusnahkan seluruhnya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam dakwaan, Teddy juga meminta Dody menjualkan sabu itu.

Akhirnya kasus itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dengan menangkap beberapa tersangka mulai Teddy, AKBP Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan lainnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya