Berita

Suasana persidangan Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi di PN Jakbar

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono, sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin Jon Sarman Saragih.

Namun, seperti biasa, persidangan digelar di ruang sidang utama Kusumaatmadja.


Dalam kasus ini jaksa menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Berangkat dari dakwaan itu, Teddy dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut berdasar pada beberapa hal, pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan anggota Polri atau dalam hal ini perwira tinggi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ulah perbuatan Teddy juga telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel dan merusak nama baik Institusi Polri.

Lebih parah lagi, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kilogram sabu.

Bukannya dimusnahkan seluruhnya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam dakwaan, Teddy juga meminta Dody menjualkan sabu itu.

Akhirnya kasus itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dengan menangkap beberapa tersangka mulai Teddy, AKBP Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya