Berita

Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub langsung ditahan selama 20 hari ke depan/RMOL

Hukum

10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub Resmi Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 05:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan TA 2018-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, dan Surabaya Jawa Timur, KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).


Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima, Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," tutur Johanis.

Untuk tersangka Dion ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Hikmat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Yoseph dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk tersangka Parjono dan Putu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Harno ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Bernard dan tersangka Affandi di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dan tersangka Syntho ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya