Lukas Enembe (mengenakan rompi oranye) khas tahanan KPK/RMOL
Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) membenarkan kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka Lukas, Petrus Bala Pattyona usai mendampingi Lukas diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/4).
"Tadi penyidik menyerahkan satu surat Bapak Lukas ditetapkan dalam tindak pidana lain, TPPU," ujar Petrus kepada wartawan.
Namun demikian kata Petrus, pemeriksaan hari ini hanya sebentar. Mengingat, agenda pemeriksaan hari ini terkait perkara gratifikasi yang menjerat Lukas sebelumnya.
"Gratifikasinya sudah selesai, sehingga ditutup," katanya.
Petrus mengaku heran jika Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Mengingat kata dia, tindak pidana pokoknya tidak ada, namun dijerat dengan TPPU.
"Tapi kita ikutin saja, enggak boleh ngelawan KPK, nanti jadi masalah," pungkasnya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri resmi mengumumkan status tersangka baru untuk Lukas tersebut pada hari ini.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (12/4).
Ali menjelaskan, tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara Lukas.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," pungkas Ali.