Berita

Aktivitas PT Waskita/Net

Hukum

Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya

RABU, 12 APRIL 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan Nomor Register 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst resmi dicabut dalam sidang, Kamis pekan lalu (6/4).

Pencabutan tersebut disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Bukaka Ichsan Syampoetra dan Budhi Prasetyo dari Kantor Hukum DIPA Law dalam agenda persidangan ketiga, yakni Jawaban Termohon PKPU dan Pebuktian Para Pihak.

Ketua Majelis Hakim pun meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan yaitu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Bukaka.


Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum Bukaka membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut. Alasannya, yakni antara Waskita selaku Termohon PKPU sedang dalam proses perdamaian dengan Bukaka selaku Pemohon PKPU  di luar Pengadilan.

“Iya, kami selaku Kuasa Hukum Bukaka mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Sebagaimana diketahui bahwa Bukaka mengajukan permohonan PKPU kepada Waskita terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 M ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Bukaka menyampaikan bahwa menurut UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Dengan adanya upaya perdamaian apalagi terjadi pembayaran utang, justru menunjukkan bahwa WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya