Berita

Aktivitas PT Waskita/Net

Hukum

Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya

RABU, 12 APRIL 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan Nomor Register 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst resmi dicabut dalam sidang, Kamis pekan lalu (6/4).

Pencabutan tersebut disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Bukaka Ichsan Syampoetra dan Budhi Prasetyo dari Kantor Hukum DIPA Law dalam agenda persidangan ketiga, yakni Jawaban Termohon PKPU dan Pebuktian Para Pihak.

Ketua Majelis Hakim pun meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan yaitu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Bukaka.


Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum Bukaka membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut. Alasannya, yakni antara Waskita selaku Termohon PKPU sedang dalam proses perdamaian dengan Bukaka selaku Pemohon PKPU  di luar Pengadilan.

“Iya, kami selaku Kuasa Hukum Bukaka mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Sebagaimana diketahui bahwa Bukaka mengajukan permohonan PKPU kepada Waskita terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 M ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Bukaka menyampaikan bahwa menurut UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Dengan adanya upaya perdamaian apalagi terjadi pembayaran utang, justru menunjukkan bahwa WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya