Berita

Aktivitas PT Waskita/Net

Hukum

Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya

RABU, 12 APRIL 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan Nomor Register 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst resmi dicabut dalam sidang, Kamis pekan lalu (6/4).

Pencabutan tersebut disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Bukaka Ichsan Syampoetra dan Budhi Prasetyo dari Kantor Hukum DIPA Law dalam agenda persidangan ketiga, yakni Jawaban Termohon PKPU dan Pebuktian Para Pihak.

Ketua Majelis Hakim pun meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan yaitu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Bukaka.

Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum Bukaka membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut. Alasannya, yakni antara Waskita selaku Termohon PKPU sedang dalam proses perdamaian dengan Bukaka selaku Pemohon PKPU  di luar Pengadilan.

“Iya, kami selaku Kuasa Hukum Bukaka mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Sebagaimana diketahui bahwa Bukaka mengajukan permohonan PKPU kepada Waskita terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 M ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Bukaka menyampaikan bahwa menurut UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Dengan adanya upaya perdamaian apalagi terjadi pembayaran utang, justru menunjukkan bahwa WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya